Majelis Masyayikh menegaskan bahwa dana abadi pesantren telah terwujud dan pelaksanaannya telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ...
Majelis Masyayikh menegaskan bahwa dana abadi pesantren telah terwujud dan pelaksanaannya telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021."Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat Undang-Undang," ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rozin menjelaskan tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari dana abadi pendidikan yang totalnya Rp260 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diributkan 3 Capres, Majelis Masyayikh Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Terwujud3 Capres-Cawapres Pemilu 2024 berlomba-lomba menghadirkan program yang memikat hati rakyat, salah satu program yang banyak ditawarkan adalah soal Dana Abadi Pesantren.
Baca lebih lajut »
Hasil Kongres Bahasa Indonesia 2023: Dorong Undang-undang Bahasa DaerahKBI 2023 merekomendasikan UU untuk melindungi bahasa dan sastra daerah. Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak kedua di dunia.
Baca lebih lajut »
Distrik Sekolah di Florida Larang Penggunaan Ponsel, Ini DampaknyaFlorida mengesahkan undang-undang yang mewajibkan distrik sekolah negeri melarang penggunaan ponsel.
Baca lebih lajut »
Polisi Bantah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK KendaraanSyarat untuk perpanjang STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
Baca lebih lajut »
Masyayikh: Lulusan pesantren tinggi bisa dapat gelar setingkat sarjanaMajelis Masyayikh menyebutkan pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan tinggi di pondok pesantren sehingga lulusannya akan memperoleh ...
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian UangPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Baca lebih lajut »