Majelis Masyayikh menyebutkan pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan tinggi di pondok pesantren sehingga lulusannya akan memperoleh ...
Jakarta - Majelis Masyayikh menyebutkan pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan tinggi di pondok pesantren sehingga lulusannya akan memperoleh gelar akademik setingkat sarjana .
Dengan adanya pengakuan ini, kata dia, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.Tentang gelar bagi lulusan pesantren, kata dia, pemerintah telah menetapkan titel Sarjana Agama atau S.Ag bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama.
Untuk itu, kata Ghofur, Ma'had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN. Ma'had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah Amrah Kasim mengatakan dahulu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi, seperti Akademi Kepolisian atau Akademi Militer .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Majelis Kehormatan MK Sudah Dapat Titik TerangMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa enam hakim konstitusi hingga Rabu ini. Titik terang dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 sudah diperoleh MKMK.
Baca lebih lajut »
Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul Sebut Pertanyaan Majelis Biasa SajaHakim Konstitusi Manahan MP Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
Baca lebih lajut »
Majelis Kehormatan MK akan Kembali Periksa 3 Hakim Konstitusi Hari Ini, Kamis 2 November 2023Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
Baca lebih lajut »
Jimly Buka Opsi Pembatalan Putusan MK soal Usia Capres-cawapres: Dengan Majelis Hakim yang BerbedaBerita Jimly Buka Opsi Pembatalan Putusan MK soal Usia Capres-cawapres: Dengan Majelis Hakim yang Berbeda terbaru hari ini 2023-11-02 07:07:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »