Majelis Hakim PN Jakarat Pusat Vonis 2 Tahun Penjara ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar
Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa kemarin.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasiBambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Seorang hakim PN Jakpus positif COVID-19, pengadilan tetap beroperasiMeski seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif COVID-19, kantor pengadilan tersebut tetap beroperasi seperti ...
Baca lebih lajut »
Satu Hakim PN Jakpus Positif Covid-19Peniadaan aktivitas di PN Jakpus menunggu hasil tes swab yang akan diikuti seluruh karyawan.
Baca lebih lajut »
Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19Seorang hakim di PN Jakpus positif terinfeksi Covid-19. Hakim tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani...
Baca lebih lajut »
Satu Hakim PN Jakarta Pusat Terjangkit Covid-19Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan, hasil itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan swab test secara mandiri.
Baca lebih lajut »
Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, PN Jakpus Tetap Buka |Republika OnlineProses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab.
Baca lebih lajut »