Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra

Indonesia Berita Berita

Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 adalah keliru

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 adalah keliru. Tak hanya itu, seharusnya PN Jakpus sejak awal tidak menerima gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima itu.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip Antara, Kamis .Perludem: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Langgar UUD 45 Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut Yusril, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Yusril menilai gugatan itu lebih tepat sebagai sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.Gugatan Tunda Pemilu Dikabulkan, Partai Prima Klaim Rakyat Menang "Majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," jelas Yusril.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahTetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »

Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru!Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru!Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024 dipandang sangat keliru.
Baca lebih lajut »

Yusril: Hakim Keliru, PN Jakpus Tak Punya Wewenang Menunda Pemilu 2024Yusril: Hakim Keliru, PN Jakpus Tak Punya Wewenang Menunda Pemilu 2024Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »

Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?Saat ini ramai pemberitaan pengadilan memerintahkan KPU menunda Pemilu yang sedianya digelar pada 2024. Berapa dana yang sudah dianggarkan pemerintah?
Baca lebih lajut »

Diminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 |Republika OnlineDiminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024  |Republika OnlineKPU telah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus itu.
Baca lebih lajut »

Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai PrimaYusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai PrimaMenurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 14:13:38