Mahutama protes keras atas pencatutan nama Muhammadiyah dalam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi 'Pemberhentian...
Dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan hak kemerdekaan pikiran merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi. Dalam konteks pandemi Covid-19, masyarakat mengalami pembatasan hak dan berkumpul. Namun, itu demi kebaikan karena untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II.
Diskusi 'Pemberhentian Presiden' sempat diisukan sebagai usaha makar dan pemakzulan. Menurutnya, diskusi itu seharusnya tidak ditempatkan dalam bentuk ketakutan. Dia menerangkan, pemakzulan itu ada dalam konstitusi dan bisa didiskusikan dengan baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Diminta Lacak Peneror Catut Nama Muhammadiyah |Republika OnlineNama Muhammadiyah Klaten dicatut dalam teror diskusi ilmiah di UGM.
Baca lebih lajut »
Dicatut Peneror Diskusi di UGM, Begini Respons MuhammadiyahNama Muhammadiyah dicatut dalam kasus dugaan peretasan dan teror terhadap panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law...
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Klaten Mengaku Dicatut terkait Teror Diskusi UGMKetua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten Abdul Rodhi mengaku nama organisasinya dicatut untuk melakukan teror terkait diskusi pemberhentian presiden.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Polisikan Pencatut yang Teror Diskusi Mahasiswa FH UGMPimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten melaporkan pencatutan dalam teror terhadap diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kepada polisi.
Baca lebih lajut »
UGM Kecam Teror Terhadap Panitia dan Narsum Diskusi soal Pemberhentian PresidenSebelum diskusi digelar, panitia penyelenggara hingga narsum mendapatkan teror hingga ancaman pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan AkademikKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber...
Baca lebih lajut »