Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber...
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumberBentuk-bentuk teror dan pembungkaman seperti itu berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Itu diatur dalam Pasal 28E ayat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung. Sikap itu, antara lain menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. Komnas HAM meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
CLS FH UGM Kebanjiran Teror Gara-Gara Diskusi soal Pemberhentian PresidenBahkan teror bukan hanya menyasar nama-nama yang terlibat dalam diskusi, melainkan anggota keluarga.
Baca lebih lajut »
UGM Kecam Teror Terhadap Panitia dan Narsum Diskusi soal Pemberhentian PresidenSebelum diskusi digelar, panitia penyelenggara hingga narsum mendapatkan teror hingga ancaman pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Kronologi Teror Mahasiswa Hukum UGM Terkait Diskusi Pemberhentian PresidenSelain menerima ancaman, telepon dan akun medsos perorangan dan kelompok CLS FH UGM juga diretas.
Baca lebih lajut »
Kronologi Teror dan Pembatalan Diskusi Mahasiswa Hukum UGMAgenda diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' dibatalkan karena diteror.
Baca lebih lajut »
Denny Sesalkan Dugaan Teror Terhadap Panitia Diskusi di UGMMantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Denny Indrayana menyesalkan dugaan peretasan dan teror terhadap panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.
Baca lebih lajut »
'Teror Diskusi UGM Tak Sejalan Prinsip Kebebasan Akademik' |Republika OnlineUII secara institusi mengutuk teror dalam kebebasan akademik.
Baca lebih lajut »