Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden. Sambil itu PT FI membangun kemitraan antara masyarakat dan perusahaan untuk optimalisasi manfaat hilirisasi, melibat berbagai pihak seperti pemerintah desa, UMKM, NGO, akademisi, masyarakat dan media.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilu.
Laporannya akhir Membangun Kemitraan Antara Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan untuk Optimalisasi Manfaat Hilirisasi'“Dengan melibatkan pemerintah desa dan pelaku UMKM, PT FI tidak hanya menciptakan lapangan kerja tetapi juga memberdayakan komunitas lokal melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi,” ungkap Hendi., yang melibatkan pemerintah desa dari sembilan desa di Ring 1. Forum ini berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan perusahaan dan potensi sumber daya manusia setempat. Hingga saat ini, forum tersebut berhasil menarik lebih dari 2.000 pelamar lokal, meskipun tantangan dalam memenuhi standar keterampilan masih menjadi hambatan utama.Selain itu, PT FI juga memberikan prioritas kepada pelaku UMKM dan IKM lokal dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, katering, keamanan, hingga pengelolaan limbah konstruksi. “UMKM lokal diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan logistik perusahaan, termasuk pembuatan seragam batik khas Gresik untuk karyawan PT FI,” tambah Hendi., yang melibatkan enam aktor utama: perusahaan hilirisasi, pemerintah daerah, NGO, akademisi, masyarakat dan UMKM, serta media. Melalui pendekatan ini, berbagai tantangan dalam proses hilirisasi dapat diatasi secara efektif.Misalnya, pemerintah daerah menciptakan regulasi yang mendukung, akademisi menyusun kurikulum pelatihan keterampilan, media mempublikasikan keberhasilan program, dan NGO memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat lokal. Kolaborasi ini menciptakan sinergi yang mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi strategis, seperti pendanaan untuk Sentra IKM Songkok Kemuteran dan Sentra IKM Mesin Logam Pelemwatu Mengant
Ekonomi Bisnis Mahkamah Konstitusi Presiden Hilirisasi Kemitraan UMKM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian dan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan kursi di DPR atau persentase suara nasional.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan PresidenPakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPutusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemilu.
Baca lebih lajut »