Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, LPSK Siap Lindungi Korban Penembakan di Rest Area

News Berita

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, LPSK Siap Lindungi Korban Penembakan di Rest Area
Mahkamah KonstitusiPresidential ThresholdLPSK
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 92%

Putusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemilu. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan pihaknya telah proaktif berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Banten, dan siap memberikan perlindungan.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemiluWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya telah proaktif berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan di tempat istirahat Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.

Susilaningtyas menjelaskan, belum ada permohonan resmi untuk perlindungan dari keluarga korban. Namun begitu, dia memastikan keluarga korban akan menyambangi kantor LPSK dalam waktu dekat. “Kalau permohonan resmi ke LPSK belum. Keluarga sampaikan akan ke kantor LPSK,” imbuhnya.Perlindungan oleh LPSK, tambah dia, dapat diberikan sejak suatu perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis pukul 04.30 WIB. Dalam kejadian itu, bos rental mobil, IAR, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka. Keterangan saksi lain menyatakan, kejadian bermula dari penyalahgunaan mobil rental milik IAR. Penyewa mobil diduga memutus jejak kendaraan sehingga korban bersama tim melacak kendaraan yang disewakannya. Setelah melacak dan mengejar, korban tiba-tiba ditembak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Mahkamah Konstitusi Presidential Threshold LPSK Penembakan Rest Area

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran EtikSaldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran EtikHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »

Beberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenBeberapa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian dan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan kursi di DPR atau persentase suara nasional.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan PresidenPakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:16:59