Mahkamah Agung tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi

Indonesia Berita Berita

Mahkamah Agung tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok ...

Arsip foto-Direktur PT AMG yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak Po Suwandi tersenyum di ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore .

"Iya, itu baru pemberitahuan di SIPP Mahkamah Agung saja, kalau perkaranya sudah diputus," kata Kelik. Begitu juga dalam amar putusan perkara milik Rinus Adam Wakum Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umun dan terdakwa. Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Uang pengganti yang dibebankan hakim tingkat banding kepada terdakwa Rinus Adam Wakum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

37 Calon Hakim TUN dan 35 Calon Hakim Militer Kunjungi Gedung Mahkamah Agung37 Calon Hakim TUN dan 35 Calon Hakim Militer Kunjungi Gedung Mahkamah AgungCalon hakim Pengadilan Militer & Tata Usaha Negara ke gedung Mahkamah Agung untuk mengenal fungsi dan peran Mahkamah Agung dalam dunia peradilan.
Baca lebih lajut »

Brasil Blokir X akibat Ulah Elon Musk Ribut dengan Hakim Mahkamah AgungBrasil Blokir X akibat Ulah Elon Musk Ribut dengan Hakim Mahkamah AgungHakim Mahkamah Agung Brasil memerintahkan memblokir media sosial X di negara tersebut.
Baca lebih lajut »

Resmi Dilantik, Hakim Prim Haryadi Jabat Ketua Muda Pidana Mahkamah AgungResmi Dilantik, Hakim Prim Haryadi Jabat Ketua Muda Pidana Mahkamah AgungSidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilangsungkan pada Senin (12/8/2024) di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Baca lebih lajut »

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc DitundaUji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc DitundaKOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini
Baca lebih lajut »

Debat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaDebat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaSejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »

Wajah-wajah Lama Pemerintahan Bangladesh Terus DigantiWajah-wajah Lama Pemerintahan Bangladesh Terus DigantiSetelah gubernur bank sentral dan wakil rektor Universitas Dhaka, hakim agung dan sejumlah hakim lainnya mundur.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:24:28