Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi.
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agung Podomoro Raup Pendapatan Rp 4,26 Triliun, Ditopang Penjualan PropertiDi tengah pandemi Covid-19, Agung Podomoro Land berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 4,26 triliun dari penjualan properti sebagai pendapatan utama.
Baca lebih lajut »
Operasionalnya Mahal, Tagihan Listrik Masjid Agung Madaniyah Capai Rp 21 JutaKARANGANYAR – Usai Masjid Agung Madaniyah dibuka secara umum, tagihan penggunaan listrik masjid yang jadi ikon Kabupaten Karanganyar itu mencapai Rp 21 juta.
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJKOJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Baca lebih lajut »
Hoesen Pasang Badan, Bela Anak Buahnya Terkait JiwasrayaNama Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah tersangkut di kasus Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
Munarman dalam 3 Bingkai: Emosi, Tawa di Tuntutan dan Santai Divonis BuiMunarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Ada sejumlah momen penuh emosi hingga tawa selama sidang tuntutan hingga vonis.
Baca lebih lajut »