Surpres RUU Perampasan Aset dari Presiden Jokowi juga sudah dikirim ke DPR.
RUU Perampasan Aset, dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan, ada bukti pendahuluan yang cukup.“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” katanya.
Mahfud pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna. Mengingat, tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung. Padahal, kata dia, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.Sementara menurut Rektor Unpas Eddy Jusuf, kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara. Bentuk dukungan lainnya, kata dia, dilakukan rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Kami rasa, negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan, hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber/inisiator RUU Perampasan Aset,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puan Maharani Pastikan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres tentang RUU Perampasan AsetPuan Maharani mengatakan DPR dan pemerintah fokus membahas anggaran 2023 sehingga Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Baca lebih lajut »
Nasib RUU Perampasan Aset: 6 Kali Rapat Paripurna DPR, Surpres Tak Kunjung DiprosesRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR SekarangSurpres RUU Perampasan Aset sudah dikirim Presiden Jokowi ke DPR. Namun hingga kini, surpres itu tak kunjung dibacakan.
Baca lebih lajut »
Kepentingan Politis Hambat Pembahasan RUU Perampasan AsetHampir dua bulan sejak pemerintah kirim surat presiden berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada 4 Mei lalu, DPR belum juga memprosesnya. Paripurna Selasa ini pun, DPR masih beralasan. Ada apa? Polhuk AdadiKompas Kompas58
Baca lebih lajut »
Kemarin, RUU Perampasan Aset sampai tanggapan mimpi SBYBerbagai peristiwa politik kemarin (20/6) menjadi sorotan, mulai dari komitmen DPR segera menindaklanjuti Surat Presiden (Supres) RUU Perampasan Aset sampai ...
Baca lebih lajut »