Mahfud Md Tolak Revisi UU MK: Bisa Mengganggu Independensi Hakim

Mahfud MD Berita

Mahfud Md Tolak Revisi UU MK: Bisa Mengganggu Independensi Hakim
Revisi UU MKMKHakim MK
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 83%

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang aneh.

Mahfud kemudian menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam. Pada 2020, Mahfud menyampaikan, memang sudah mencoba melakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menkumham Yasonna Laoly, sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menkopolhukam. Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan.

Menurutnya, undang-undang itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada dan mereka dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, dia mengingatkan, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti. Namun, Ketua MK periode 2008-2013 itu merasa, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.

Akhirnya, lanjut Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus. Uniknya, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti rekonfirmasi setelah masuki tahun kelima.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Revisi UU MK MK Hakim MK Independensi Hakim

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

AJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR ...
Baca lebih lajut »

Menimbang revisi Undang-Undang PemiluMenimbang revisi Undang-Undang PemiluWacana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil ...
Baca lebih lajut »

Survei Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Menurun Setelah Revisi Undang-UndangSurvei Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Menurun Setelah Revisi Undang-UndangLembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyebut adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pascarevisi undang-undang
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Akan Bahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Mardani PKS: KagetBaleg DPR Akan Bahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Mardani PKS: KagetPolitikus PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget lantaran mendapat agenda rapat Badan Legislasi DPR yang membahas untuk melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Baca lebih lajut »

Dasco Klaim Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Belum Dibahas PrabowoDasco Klaim Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Belum Dibahas PrabowoWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu.
Baca lebih lajut »

Respons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-UndangRespons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-UndangMenurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hal itu adalah pembahasan revisi UU MK merupakan wewenang DPR selaku pembentuk undang-undang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:21:32