Menimbang revisi Undang-Undang Pemilu

Indonesia Berita Berita

Menimbang revisi Undang-Undang Pemilu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 78%

Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil ...

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu . ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/Spt.

Pasal 22E ayat UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil .Selain itu, pembatasan terhadap penggunaan maupun menghubungkan antara program Pemerintah atau negara dengan kepentingan pribadi, terutama dalam kontestasi pemilu atau kepentingan elektoral lainnya, perlu segera diatur sebelum pelaksanaan pemilu atau pilkada berikutnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo berpandangan terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu; seperti UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum , serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Alhasil, nantinya terdapat aturan yang jelas dan detail bagi para pihak tersebut saat berkampanye atau melakukan tugas penyelenggaraan negara agar tidak dilakukan dalam satu waktu kegiatan yang berimpitan atau bersamaan. Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin mengatakan bahwa revisi UU Pemilu perlu membahas lebih detail terkait ketidaknetralan, politik populisme, dan manajemen pemilu.

Namun demikian, hal yang terpenting adalah komitmen dari para elite politik untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undangKPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undangAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam ...
Baca lebih lajut »

Soal Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: Penyempurnaan UU Pemilu Terlepas dari Hasil Pemilu 2024Soal Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: Penyempurnaan UU Pemilu Terlepas dari Hasil Pemilu 2024Berita Soal Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: Penyempurnaan UU Pemilu Terlepas dari Hasil Pemilu 2024 terbaru hari ini 2024-04-24 11:11:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Dukung Wacana Revisi UU PemiluKPU Dukung Wacana Revisi UU PemiluKOMISI Pemilihan Umum KPU mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 72017 tentang Pemilu atau UU Pemilu
Baca lebih lajut »

Muncul Wacana Pengadilan Rakyat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Seperti IPT '65Muncul Wacana Pengadilan Rakyat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Seperti IPT '65Ahli Sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam mengaku sudah pernah melihat Pengadilan Rakyat yang dilakukan pihak Indonesia.
Baca lebih lajut »

Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!'Jadi itu hanya wacana dan sudah reses saya rasa hak angket sudah tutup buku
Baca lebih lajut »

Nadiem Makarim Dikritik karena Tidak Paham Undang-Undang PramukaNadiem Makarim Dikritik karena Tidak Paham Undang-Undang PramukaSeorang anggota parlemen mengkritik Nadiem Makarim karena tidak memahami Undang-Undang Pramuka yang menyatakan bahwa setiap sekolah wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka. Kritik ini muncul setelah Nadiem mengeluarkan keputusan yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler opsional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:28:03