Sama dengan yang sekarang ini, masih ada 13 (kasus HAM berat) yang harus diselesaikan secara yudisial kita terus proses,” papar Mahfud. mediaindonesia referensibangsa Sumber:
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan angkat bicara mengenai Keputusan Presiden tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ia mengatakan pemerintah perlu mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu selain jalur yudisial yang juga diupayakan. Mahfud beralasan penyelesaian jalur non-yudisial juga diamanatkan dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Yang Timor Timur sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti untuk meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini, masih ada 13 yang harus diselesaikan secara yudisial kita terus proses,” papar Mahfud. Ia menyampaikan masalah teknis yuridis ketika Kejaksaan Agung membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan. Bukti yang disampaikan Komnas HAM dianggap belum lengkap oleh Kejaksaan Agung sehingga berkas penyidikan selalu dikembalikan pada Komnas HAM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan ImpunitasPembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-yudisial dinilai memperkuat impunitas.
Baca lebih lajut »
Koalisi Menuntut Jokowi Cabut Keppres Soal HAM Berat Masa LaluKoalisi masyarakat sipil menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Baca lebih lajut »
Keppres pelanggaran HAM berat non-yudisial Jokowi, Komnas berharap 'jangan ada pemberian pengampunan kepada pelaku' - BBC News IndonesiaKoalisi masyarakat sipil bakal menggugat Keputusan Presiden terkait pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Presiden Joko Widodo tidak mencabut beleid tersebut.
Baca lebih lajut »
Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UUMahfud MD: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU. Presiden Joko Widodo menyampaikan telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Jelaskan Diksi Menjijikan dalam Kasus Ferdy SamboMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penggunaan diksi terkait motif pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat...
Baca lebih lajut »