Salah satu alasan pembahasan perpres tersebut dipercepat karena sudah tertunda selama satu tahun lebih lantaran penyelengaraan...
menyebut pemerintah tengah mengebut proses perampungan daripada Peraturan Presiden yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan pengaplikasian amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Saya sudah mendiskusikan ini dengan LSM dan teman-teman parpol, dengan lintas kementerian dan lembaga juga. Memang tidak ada jawaban lain bahwa Perpres itu harus segera diproses lebih lanjut pembahasannya," ucapnya di Mako Detasemen Jala Mangkara , Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu . Mahfud menuturkan beberapa alasan mengapa Perpres tersebut harus diselesaikan dengan segera. Alasan pertama, yakni pembahasan perpres tersebut sudah tertunda selama satu tahun lebih lantaran penyelengaraan plpres dan pileg lalu."Karena menurut undang-undang itu seharusnya sudah selesai tanggal 21 Juni Tahun 2019, tapi waktu itu kita sibuk menghadapi keriuhan pilpres dan pileg dan sesudah itu baru kita mulai berpikir lagi," tuturnya.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan alasan kedua, menurutnya, saat awal-awal pandemi covid-19 terjadi, itu menjadi hal yang cukup mengganggu. Namun, dia memastikan bahwasanya covid-19 tidak dijadikan alasan untuk terus menerus menunda pembahasan Perpres tersebut dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.
"Begitu kita berpikir lagi, dihadang lagi oleh pandemi covid-19. Tetapi kita sudah bersepakat bahwa covid-19 tidak akan mematikan tugas-tugas kita dan kita akan segera melanjutkan peembahasan itu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Insentif Tenaga Medis Dinilai Tidak Adil untuk Pihak RS yang Ikut TerimbasDi dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Wabah disebutkan pemerintah memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan wabah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Kewenangan Baru BIN, Menyusun Operasi Intelijen Pengamanan AparaturPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2020. Aturan ini merevisi Perpres nomor 90 tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. JokoWidodo BadanIntelijenNegara
Baca lebih lajut »
Ratusan Mahasiswa Toraja Minta MA Kabulkan PK Kasus Tanah Adat di RantepaoPresiden Jokowi diminta merealisasikan janji kampanyenya dalam menjamin hak-hak masyarakat adat, dalam hal ini masyarakat adat Toraja.
Baca lebih lajut »
Keterlibatan Kampus dalam Pencegahan Terorisme Perlu DitingkatkanPelaku tindakan radikalisme dan aksi terorisme ternyata banyak yang merupakan alumni kampus-kampus perguruan tinggi terkemuka dan ternama di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Panglima Mutasi 181 Perwira Tinggi, Pangkostrad DigantiPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan mutasi terhadap 74 perwira tinggi TNI AD, 82 TNI AL, dan 23 TNI AU.
Baca lebih lajut »
Biaya Eksplorasi Panas Bumi akan Diganti Pemerintah |Republika OnlineAturan pembayaran biaya eksplorasi ini akan menjadi satu klausul di Perpres Harga EBT
Baca lebih lajut »