Mahasiswi Kebidanan Jadi Tersangka Dugaan Praktik Aborsi di Mataram

News Berita

Mahasiswi Kebidanan Jadi Tersangka Dugaan Praktik Aborsi di Mataram
ABORSITERSANGRKAPOLISI
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 78%

Polisi menetapkan mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi. RAY dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat dan mencari asal-usul obat Cytotec yang dikonsumsi RAY.

Penyidik kepolisian memeriksa tersangka kasus dugaan praktik aborsi berinisial RAY di Markas Polresta Mataram , NTB, Jumat . ANTARA/HO-Polresta Mataram

Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dari perbuatan pidana tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Dompu tersebut. "Adanya kasus ini diharapkan pula kepada masyarakat agar pentingnya mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi, dan perlu adanya dukungan sosial agar perempuan tidak mengambil langkah ekstrem yang berisiko tinggi seperti melakukan praktik aborsi secara ilegal," ucap dia.Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian langsung mendatangi lokasi RAY yang berada di salah satu kamar indekos wilayah Karang Jangu, Kota Mataram.

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian langsung menghubungi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk menangani bayi RAY, kemudian mengevakuasi terduga pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

ABORSI TERSANGRKA POLISI MATARAM KEBIDANAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Putuskan 158 Perkara Pengujian Undang-Undang di Tahun 2024Mahkamah Konstitusi Putuskan 158 Perkara Pengujian Undang-Undang di Tahun 2024Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK berdiri.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan 158 Perkara Pengujian Undang-Undang pada Tahun 2024MK Putuskan 158 Perkara Pengujian Undang-Undang pada Tahun 2024Mahkamah Konstitusi memutuskan 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK berdiri. Beberapa putusan menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Baca lebih lajut »

Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undangKetua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undangKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 adalah yang terbanyak dibanding tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Modal Gombal Berdalih Curhat, Sopir Angkot di Bandung Barat Cabuli Siswi SMPModal Gombal Berdalih Curhat, Sopir Angkot di Bandung Barat Cabuli Siswi SMPTersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca lebih lajut »

Paparkan UU No.66 Tahun 2024, Kemenhub Minta Regulator dan Operator Sesuaikan Fungsi dan TugasPaparkan UU No.66 Tahun 2024, Kemenhub Minta Regulator dan Operator Sesuaikan Fungsi dan TugasPerubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008 menjadi undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang pelayaran menjadi hal penting yang harus dipahami.
Baca lebih lajut »

UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji di MK pada 2024Pada tahun lalu sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Jumlah undang-undang yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak65 UU
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:28:23