Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera ...
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tingkat peninjauan kembali ."Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Rabu .Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.
Selain pidana penjara, hakim tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," isi putusan.
Perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Seiring dengan waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.
Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Debat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaSejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Peringatan HUT ke-79 Mahkamah AgungSebagai Ketua dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Muhammad Syarifuddin terus mengingatkan agar aparatur di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya t
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung India bentuk gugus tugas nasional keamanan medisMahkamah Agung India pada Selasa membentuk Gugus Tugas Nasional (National Task Force/NTF) yang terdiri dari 10 anggota untuk merumuskan protokol guna ...
Baca lebih lajut »
Sah, Mahkamah Agung Tetapkan Nicolas Maduro sebagai Pemenang Pilpres Venezuela 2024Mahkamah Agung Venezuela akhirnya resmi memutuskan Presiden Nicolas Maduro sebagai pemenang dalam pemilihan presiden yang digelar bulan lalu.Dikutip dari RT,
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Jadi Lembaga Negara yang Raih Peringkat Pertama di JDIH Award 2024Mahkamah Agung Republik Indonesia berhasil meningkatkan prestasinya sebagai anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional terbaik pertama
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Venezuela Akui Klaim Maduro Menangi Pemilu PresidenMahkamah Agung Venezuela menyebut penghitungan suara yang dipublikasikan secara online, yang menunjukkan Maduro kalah telak, adalah palsu.
Baca lebih lajut »