Hakim PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti yang baru.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat huruh a KUHAP," katanya.
Permohonan PK Saka Tatal teregister dengan nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Dalam perkara itu, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.Komposisi hakimnya pun sama, yakni Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Hanya dibedakan anggota majelis hakimnya yakni Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai panitera pengganti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin memastikan akan menurunkan personel Banser untuk mengamankan jalannya Natal dan Tahun Baru 2024. Profil Pachuca, Klub Meksiko Calon Lawan Real Madrid di Final Piala Interkontinental FIFA 2024, Pachuca sebelum menang melawan Al Ahly, buat kejutan singkirkan Botafogo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Alasan Tolak Mentah-mentah Penangguhan Penahanan yang Diajukan Pemilik Ria BeautyAda alasan yang jadi pertimbangan polisi. tolak penangguhan penahanan Ria Beauty.
Baca lebih lajut »
Dinilai Tak Ada Novum Baru, MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan VinaMajelis PK menilai tak ada keadaan baru (novum) dalam perkara Vina, Cirebon, dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka ...
Baca lebih lajut »
Dinilai Tak Ada Bukti Baru, MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan VinaMajelis PK menilai tak ada keadaan baru (novum) dalam perkara Vina, Cirebon, dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam putusan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini PertimbangannyaJPNN.com : Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Begini pertimbangan hakim agung.
Baca lebih lajut »