Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa dalam kasus guru honorer Apinsa yang memukul siswa. Denda dihapus, hukuman tetap 6 bulan penjara dengan masa percobaan.
Jumat, 10 Jan 2025 21:01 WIB Musi Rawas Utara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus hukum Apinsa , guru honorer di SDN Karang Anyar, Musi Rawas Utara , Sumatera Selatan . Apinsa diperkarakan karena memukul siswa menggunakan rotan. Selain menolak kasasi, MA juga menghapus hukuman denda terhadap Apinsa dalam perkara tersebut.
Apinsa merupakan guru honorer yang sudah 15 tahun mengabdi di SDN Karang Anyar, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara. Ia dituntut akibat memukul siswanya yang ribut menggunakan rotan pada Selasa .Aziz menjelaskan dalam perkara tersebut, jaksa meminta hukuman 10 bulan penjara terhadap Apinsa sesuai dengan tuntunan mereka di PN Lubuklinggau. Namun, hakim memvonis Apinsa 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam vonis PN Lubuklinggau itu, sambung Aziz, Apinsa tak hanya divonis hukuman 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dia juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Musi Rawas Utara Kasasi Mahkamah Agung Kecamatan Rupit Jakarta Detiksumbagsel Kejahatan Vonis Pn Lubuklinggau Hukuman Denda Pn Lubuklinggau Pt Palembang Kasus Guru Honorer Apinsa Pengadilan Negeri Lubuklinggau Guru Siswa Denda Kurungan Penjara Hukuman Jaksa Penuntut Pengadilan Negeri Sdn Karang Anyar Abdul Aziz Pidana Siswanya Hukumannya Putusan Pn Lubuklinggau Kasasi Jaksa Tanggal Putusan Ma Muratara Sumatera Selatan Apinsa Tuntunan Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT CIA, Ahli Waris Kemal Idris Menang Gugatan Rumah WarisanGugatan kasasi terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, dimenangkan oleh ahli warisnya di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan keadilan yang telah ditegakkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung, Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Status pailit Sritex kini sudah tetap.
Baca lebih lajut »
Sritex Tetap Pailit Setelah MA Tolak KasasiPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit. Perusahaan ini menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan usaha dan lapangan pekerjaan.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Grup Sritex atas putusan pembatalan homologasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap pailit karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »