Kuasa hukum korban perkosaan Herry Wirawan menuntut kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan restitusi bagi para korban.
- Kuasa hukum korban perkosaan Herry Wirawan menuntut kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan restitusi atau pembayaran ganti rugi bagi para korban.
Menurut Yudi, restitusi kepada korban diperlukan, sebab keluarga korban sudah lama menunggu ganti rugi dari terdakwa. atau berkekuatan hukum tetap, maka proses ganti rugi segera bisa dilaksanakan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta atau aset terpidana Herry untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum |Republika OnlineHerry coba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi dapat keringanan hukuman.
Baca lebih lajut »
MA tolak kasasi Herry Wirawan, Kuasa Hukum siapkan langkah lanjutan - ANTARA NewsTerkait MA yang menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, kuasa hukum terdakwa akan siapkan langkah lanjutan. Berita selengkapnya:
Baca lebih lajut »
Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan - Pikiran-Rakyat.comDivonis hukuman pidana mati, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiMahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Palaku Pemerkosa Santri, Kemenag: Agar Kasus Serupa Tak TerulangKementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati
Baca lebih lajut »