MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi via tribunnews
?Soal aksi 22 Mei 2019, Jokowi sebut akan menindak tegas para perusuh. Sementara Prabowo mengimbau pada semua pihak agar tak lakukan kekerasan fisik. - Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu . Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPN Akui Belum Terima Putusan MAMA tolak gugatan kubu Prabowo terkait sengketa administratif dengan Bawaslu.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Lawan BawasluMahkamah Agung (MA)menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi yang disampaikan Djoko Santoso dan Hanafi Rais.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu'Putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima',' ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Prabowo ke Bawaslu, Tim Jokowi Optimistis Tak Beda dengan MKMA menolak permohonan BPN Prabowo-Sandiaga atas keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa kata Tim hukum Jokowi-Ma'ruf? SidangPutusanMK
Baca lebih lajut »
TKN Yakin Putusan MK Senada dengan MA yang Tolak Gugatan Kecurangan TSM'TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA,' kata Arsul. Nasional
Baca lebih lajut »
Alasan MA Mentahkan Gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu: Bukan Objek PAPMA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP). Bagaimana penjelasannya? MA BPN
Baca lebih lajut »