Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) harus membayar pajak penghasilan...
PK diajukan Bank BJB atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-113852.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2019 tertanggal 19 Februari 2019. Dalam amar, majelis Pengadilan Pajak memutuskan, mengabulkan sebagian banding Bank BJB terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.
Majelis hakim PK yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan, pihaknya telah membaca memori PK dan kontra memori PK beserta alasan-alasan masing-masing serta putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya. MA berpendapat, alasan-alasan permohonan Bank BJB sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu koreksi objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp98.686.450.292 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
In casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.
Oleh karenanya, koreksi terbanding saat itu yang sekarang termohon PK dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat alinea Ketiga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat , Pasal 6 ayat , dan Pasal 9 ayat UU Pajak Penghasilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Bank Harus Kembalikan Dana LPS Setelah 6 Bulan DisuntikLPS menyatakan bank harus mengembalikan dana mereka dalam 6 bulan. Kewajiban pengembalian sudah diatur dalam beleid aturan yang diteken Jokowi.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Kakak Buronan Hiendra SoenjotoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap kakak buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yaitu Hengky Soenjoto. mafiahukum
Baca lebih lajut »
KPK Cecar Orang yang Diduga Bawa Kabur Saksi Suap Eks Sekretaris MA NurhadiKPK memeriksa Tania dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca lebih lajut »
Kebutuhan Hakim MA Perkara Korupsi MendesakRekrutmen mendesak dilakukan sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Baca lebih lajut »