MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Berita

MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara
Ronald TannurDini Sera Afriyanti
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya,

Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024. "Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti=Confirm Putusan PN ," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Ronald Tannur Dini Sera Afriyanti

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal
Baca lebih lajut »

Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraBatalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca lebih lajut »

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca lebih lajut »

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun PenjaraMA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca lebih lajut »

Sehari Sebelum Hakim PN Surabaya Ditangkap, MA Hukum Ronald Tannur Penjara 5 TahunSehari Sebelum Hakim PN Surabaya Ditangkap, MA Hukum Ronald Tannur Penjara 5 TahunMA membatalkan putusan bebas PN Surabaya atas Ronald Tannur, pelaku pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera.
Baca lebih lajut »

3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Langsung Ditahan3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Langsung DitahanMA mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun penjara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:39:50