Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya,
Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa
"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024. "Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti=Confirm Putusan PN ," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.
Ronald Tannur Dini Sera Afriyanti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal
Baca lebih lajut »
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca lebih lajut »
Sehari Sebelum Hakim PN Surabaya Ditangkap, MA Hukum Ronald Tannur Penjara 5 TahunMA membatalkan putusan bebas PN Surabaya atas Ronald Tannur, pelaku pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera.
Baca lebih lajut »
3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Langsung DitahanMA mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun penjara
Baca lebih lajut »