Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu . Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur .
- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis ."Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat KUHP - Pidana penjara selama 5 tahun - barang bukti=Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu lalu.Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Mahkamah Agung Ma Batalkan Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Pembunuhan Kasasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal
Baca lebih lajut »
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah dari PenggeledahanDirektur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun PenjaraJPNN.com : MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Baca lebih lajut »
3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurTiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca lebih lajut »