Lukas Enembe mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat. Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan. Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas EnembeKPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe oleh KPK Tinggal Menunggu WaktuPengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.
Baca lebih lajut »
Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu WaktuKPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.
Baca lebih lajut »
Kejanggalan Surat Shane Lukas untuk David OzaSalah satu tersangka penganiayaan David Oza, Shane Lukas, menulis surat dai balik jeruji besi.
Baca lebih lajut »
Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David OzoraIsi surat Shane Lukas, salah satu tersangka kasus penganiayaan David, berupa permintaan maaf kepada pihak David.
Baca lebih lajut »
Kertas Surat Permintaan Maaf Shane Lukas Terdapat Logo AJI, Sasmito Madrim: Tidak Ada Kaitan - Tribunnews.comKetua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, bantahan ini dikeluarkan pihaknya menyusul adanya logo AJI pada kertas surat permintaan maaf Shane Lukas. (ist) AJI ShaneLukas
Baca lebih lajut »