Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu

Indonesia Berita Berita

Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

KPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyebut pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu waktu. Lembaga Antirasuah tengah mendalami kemungkinan pelanggaran hukum itu.KPK saat ini tengah mencari bukti untuk menguatkan tudingan tersebut. Jika sudah rampung, bakal dibeberkan ke publik."Untuk TPPU-nya LE , sedang didalami," ucap Asep.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.Baca juga: Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Dalami Kasus Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Lewat Karyawan SwastaKPK Dalami Kasus Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Lewat Karyawan SwastaKPK memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »

Soal PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Pakar TPPU: Itu Kewenangan KPKSoal PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Pakar TPPU: Itu Kewenangan KPKPakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, tindakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening Rafael Alun langgar aturan.
Baca lebih lajut »

Abraham Samad: UU KPK Didesain untuk Lemahkan KPK |Republika OnlineAbraham Samad: UU KPK Didesain untuk Lemahkan KPK |Republika OnlineAdanya TWK terhadap para pegawai KPK juga dinilai sebagai kelemahan KPK saat ini.
Baca lebih lajut »

Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak AngketDugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak AngketAnggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut dewan bisa menggunakan hak angket atas dugaan TPPU Rp 349 T di lingkup Kemenkeu, termasuk membentuk pansus.
Baca lebih lajut »

Rafael Alun Tak Terima Dituding Terlibat Pencucian Uang: Laporan PPATK Tak BerdasarRafael Alun Tak Terima Dituding Terlibat Pencucian Uang: Laporan PPATK Tak BerdasarRafael Alun tak terima dituding terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »

Jangan Sampai Sri Mulyani Cuci Tangan Skandal TPPU Kemenkeu dengan Loncat ke BIJangan Sampai Sri Mulyani Cuci Tangan Skandal TPPU Kemenkeu dengan Loncat ke BIDugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun diminta untuk segera diusut tuntas. Termasuk memastikan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 20:16:02