LPSK Sebut Korban Mas Bechi Masih Bisa Ajukan Restitusi

Indonesia Berita Berita

LPSK Sebut Korban Mas Bechi Masih Bisa Ajukan Restitusi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

'Komponen restitusi, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, dan ganti rugi atas biaya rawat medis dan atau psikologis.'

MOCH Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan/pencabulan santriwati, terbukti melakukan tindak pidana dan divonis 7 tahun penjara. Vonis itu memang lebih ringan dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara.

Itu adalah restitusi yang diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkracht, Antonius mengatakan LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di beberapa tempat. Pengajuan banding merupakan kesempatan emas untuk menguji tepat tidaknya putusan pengadilan negeri tersebut. Khususnya untuk menguji apakah betul tidak ada perkosaan dalam perkara tersebut, Antonius menjelaskan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPSK Dorong Korban Mas Bechi Ajukan Uang RestitusiLPSK Dorong Korban Mas Bechi Ajukan Uang RestitusiSepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku.
Baca lebih lajut »

Sambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi - Tribunnews.comSambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi - Tribunnews.comPerwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/11/2022) siang.
Baca lebih lajut »

Tuntut Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Kantor LPSK - Bola.netTuntut Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Kantor LPSK - Bola.netLangkah korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarga untuk mencari keadilan terus berlanjut.
Baca lebih lajut »

KontraS Soroti Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM, Sebut Keterlibatan Korban Minim - Pikiran-Rakyat.comKontraS Soroti Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM, Sebut Keterlibatan Korban Minim - Pikiran-Rakyat.comHasil investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM dikritik KontraS, simak pernyataan pihak KontraS selengkapnya.
Baca lebih lajut »

Pendamping korban Tragedi Kanjuruhan sebut ada tanggung jawab komandoPendamping korban Tragedi Kanjuruhan sebut ada tanggung jawab komandoPendamping keluarga korban tragedi kanjuruhan katakan ada kejahatan HAM dalam peristiwa Kanjuruhan karena terdapat enam menit yang mematikan. tragedikanjuruhan Kanjuruhan
Baca lebih lajut »

Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Ingkar Janji Soal Posko Trauma HealingPendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Ingkar Janji Soal Posko Trauma HealingSekjen Federasi KontraS, Andy Irfan selaku pendamping korban Kanjuruhan menyebut jika PSSI ingkar janji soal membuat posko trauma healing bagi korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:21:21