LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang dan pengrusakan barang., menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu . "Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.
Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil. Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPSK Beri Perlindungan terhadap 18 Saksi Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
LPSK Kawal Ekshumasi Jasad 2 Korban Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal pelaksanaan ekshumasi dan autopsi terhadap dua jasad korban tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
LPSK: Ada 18 Orang yang Dilindungi Terkait Tragedi KanjuruhanHasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Baca lebih lajut »
LPSK Berikan Perlindungan kepada 18 Saksi Terkait Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Baca lebih lajut »