LPSK: Ada 18 Orang yang Dilindungi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Indonesia Berita Berita

LPSK: Ada 18 Orang yang Dilindungi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.

Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

Dari hasil investigasi sementara, LPSK menilai penggunaan gas air mata dalam kejadian kanjuruhan, berlebihan. LPSK juga menerima permohonan perlindungan terkait kasus ini. Ada 20 orang yang mengajukan perlindungan terkait tragedi kanjuruhan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPSK Beri Perlindungan terhadap 18 Saksi Tragedi KanjuruhanLPSK Beri Perlindungan terhadap 18 Saksi Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

LPSK Berikan Perlindungan kepada 18 Saksi Terkait Tragedi KanjuruhanLPSK Berikan Perlindungan kepada 18 Saksi Terkait Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Baca lebih lajut »

LPSK Kawal Ekshumasi Jasad 2 Korban Tragedi KanjuruhanLPSK Kawal Ekshumasi Jasad 2 Korban Tragedi KanjuruhanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal pelaksanaan ekshumasi dan autopsi terhadap dua jasad korban tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Emha Ainun Najib Minta Aremania Laporkan Tragedi Kanjuruhan ke Mahkamah InternationalEmha Ainun Najib Minta Aremania Laporkan Tragedi Kanjuruhan ke Mahkamah InternationalDalam kunjungannya ke Stadion Kanjuruhan, Emha Ainun Najib meminta Aremania melaporkan tragedi kanjuruhan ke mahkamah internasional.
Baca lebih lajut »

Tim Hukum Aremania Kawal Berkas Perkara, Tuntut Rekonstruksi Ulang Tragedi KanjuruhanTim Hukum Aremania Kawal Berkas Perkara, Tuntut Rekonstruksi Ulang Tragedi KanjuruhanTim Hukum Gabungan Aremania memastikan akan terus mengawal proses pengembalian berkas perkara yang saat ini berstatus P19 di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Baca lebih lajut »

Polda Jatim Autopsi 2 Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan Besok: 6 Dokter Forensik Terlibat - Tribunnews.comPolda Jatim Autopsi 2 Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan Besok: 6 Dokter Forensik Terlibat - Tribunnews.comKedua aremanita yang akan diautopsi tersebut adalah kakak beradik bernama, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:59:02