Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih menjadi pimpinan KPK.
Menurut dia, rekam jejak para capim KPK, termasuk kekayaannya, akan dikulik pada tahap wawancara nanti.
"Tentang LHKPN seperti ini bagaimana, kan kita sampaikan pada waktu itu, di wawancara kan terbuka, itu akan kita tanyakan," ujar Yenti. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Pansel Capim KPK lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyebutkan, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan."Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Capim KPK, Pansel: Tak WajibIndonesia Corupption Watch (ICW) menyoroti rendahnya kepatuhan peserta calon pimpinan (capim) KPK melapor LHKPN . ICW KPK
Baca lebih lajut »
Pansel Capim KPK Kekeuh LHKPN Bukan Syarat PendaftaranMenurut Yenti, Pansel KPK tak berwewenang mewajibkan pendaftar seleksi capim KPK membuat LHKPN. Apalagi, ada juga pendaftar dari swasta.
Baca lebih lajut »
Pansel diminta Timbang Rekam Jejak dan LHKPN Capim KPK
Baca lebih lajut »
Pansel Capim KPK: LHKPN Tak Wajib selama Proses SeleksiKetua Tim Pansel Yenti Ganarsih menyatakan peserta Capim KPK baru diwajibkan melapor LHKPN jika kandidat sudah dinyatakan terpilih sebagai Komisioner KPK.
Baca lebih lajut »
Pansel Heran LHKPN Diributkan pada Seleksi Capim KPK Saat IniHendardi menjelaskan lolosnya sejumlah pendaftar yang tidak melaporkan LHKPN saat ini sebenarnya sama dengan seleksi capim KPK empat tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Pansel Capim KPK Ungkap Isi Kepres yang Dianggap Sulit DiaksesKetua Pansel KPK Yenti garnasih mengatakan publikasi Keppres bukan urusan pansel KPK.
Baca lebih lajut »