Logo baru label halal berupa susunan huruf arab membentuk gunungan wayang kulit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu , penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalamKeputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang."Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna. Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Filosofi Label Halal Indonesia Baru, Warna yang Dipilih Punya Makna Mendalam - Pikiran-Rakyat.comResmi diperkenalkan oleh Kemenag, berikut ini filosofi label halal Indonesia terbaru yang mempunyai makna mendalam dari warna hingga objek.
Baca lebih lajut »
Terbitkan Logo Halal Terbaru, Menag Yaqut: Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi | merdeka.comPenetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH Tetapkan Logo Label Halal Indonesia |Republika OnlinePenetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
Baca lebih lajut »
Kemenag Tetapkan Logo Label Halal Indonesia yang Berlaku Buat NasionalGELORA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasiona...
Baca lebih lajut »
Kemenag Tetapkan Label Halal Nasional Baru, Ini PenampakannyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Baca lebih lajut »