Filosofi Label Halal Indonesia Baru, Warna yang Dipilih Punya Makna Mendalam
PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional pada 10 Februari 2022 di Jakarta.
Penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang JPH. "BPJPH menetapkn label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.Baca Juga: Barat Mengaku Salah karena Janjikan Keanggotaan NATO ke Ukraina, Sesali Hubungan dengan Rusia
Bentuk dan corak yang digunakan pada label tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter, dan merepresentasikan Halal Indonesia.Di antaranya bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.Baca Juga: Pengamat Sebut Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mampu Bangun Kepercayaan Publik