LMKN Apresiasi SCM atas Kepatuhan Membayar Royalti

Hiburan Berita

LMKN Apresiasi SCM atas Kepatuhan Membayar Royalti
MusikHak CiptaLMKN
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 15 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 76%
  • Publisher: 83%

LMKN memberikan apresiasi kepada SCM (SCTV dan Indosiar) atas kepatuhannya dalam membayar royalti hak cipta. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta dan mendorong kehidupan para musisi.

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memberikan apresiasi pada para pengguna komersial yang sudah taat membayar royalti. Untuk kategori stasiun televisi, SCM yang terdiri dari SCTV dan Indosiar berhasil mendapatkan penghargaan itu. Menurut Ketua LMKN Dharma Oratmangun , pembayaran royalti atau hak cipta itu merupakan hal yang sangat penting, bahkan hal itu menunjukkan etika peradaban sebuah bangsa.

Oleh sebab itu, LMKN memberikan apresiasi pada pengguna yang selalu melakukan pembayaran royalti dengan patuh, seperti SCM. Alasannya, ini merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menghargai karya cipta anak-anak bangsa. Kami hari ini memberikan apreasi yang sangat tinggi pada berbagai lembaga, terkhusus SCM, karena kepatuhan memberikan hak daripada pemilih hak cipta maupun hak terkait secara konsisten, tutur Dharma di sela acara apresiasi pada pengguna komersial LMKN di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Ia menuturkan, pembayaran royalti semacam ini penting, karena itu akan didistribusikan langsung pada pemilik hak cipta maupun hak terkaitnya. Jadi, hal ini juga akan menggairahkan kehidupan para musisi. Coba bayangkan, kalau tidak ada karya cipta lagu, kalau tidak ada musisi, kalau tidak ada produser fonogram, bagaimana orang mau menikmati karya cipta musik itu, tuturnya melanjutkan. Dalam kesempatan itu, Dharma pun menegaskan pentingnya pembayaran royalti. Alasannya, menurut Dharma, salah satu cara menghargai hak cipta adalah memberikan apresiasi pada karya cipta tersebut.Pentingnya Pembayaran RoyaltiTerlebih, khusus untuk pengguna lembaga penyiaran, media, dan lain sebagainya, pemakaian karya cipta lagu secara komersial itu wajib hukumnnya untuk mendapatkan izin. Cara mendapatkan izin adalah mendapatkan lisensi penggunaan karya cipta lagu itu, dengan tentunya membayar royalti yang besaran royaltinya juga sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM besaran tarifnya, ujarny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Musik Hak Cipta LMKN Penyiaran LMKN Royalti Hak Cipta SCM SCTV Indosiar Dharma Oratmangun Musik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahmad Dhani: LMKN Gagal Kelola Royalti Pertunjukan MusikAhmad Dhani: LMKN Gagal Kelola Royalti Pertunjukan MusikAhmad Dhani menawarkan solusi untuk memperbaiki tata kelola royalti, khususnya dalam pertunjukan musik.
Baca lebih lajut »

Piyu Padi Soroti Perolehan Royalti dari Konser Musik, Anggap LMKN Tak KompetenPiyu Padi Soroti Perolehan Royalti dari Konser Musik, Anggap LMKN Tak KompetenTabloid Bintang
Baca lebih lajut »

Ahmad Dhani Kecewa Royalti Musik Rp 900 Juta di 2023 dan LMKN Dinilai Gagal MengelolaAhmad Dhani Kecewa Royalti Musik Rp 900 Juta di 2023 dan LMKN Dinilai Gagal MengelolaAhmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia yang dinilai belum maksimal.
Baca lebih lajut »

Dikeluhkan Pencipta Lagu soal Royalti, LMKN: Kami Tidak Menutup-nutupiDikeluhkan Pencipta Lagu soal Royalti, LMKN: Kami Tidak Menutup-nutupiDharma Oratmangun menegaskan transparansi dalam pengelolaan royalti musik, sementara Ahmad Dhani mengkritik kinerja LMKN.
Baca lebih lajut »

Kekecewaan Ahmad Dhani Pendapatan Royalti Musik Hanya Rp 900 Juta di 2023, LMKN Dinilai Gagal MengelolaKekecewaan Ahmad Dhani Pendapatan Royalti Musik Hanya Rp 900 Juta di 2023, LMKN Dinilai Gagal MengelolaAhmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia yang dinilai belum maksimal.
Baca lebih lajut »

WAMI Klaim Sudah Kumpulkan Rp 12 Miliar Royalti Musik di 2024WAMI Klaim Sudah Kumpulkan Rp 12 Miliar Royalti Musik di 2024WAMI laporkan pengumpulan royalti musik Rp 12 miliar, sebagai respons atas kekecewaan musisi terhadap LMKN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:01:53