JPNN.com : Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Pasuruan, Jumat
"Pemusnahan ini wujud upaya kami dalam meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa . Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan bleaching earth yang merupakan salah satu komponen penolong dalam proses pemucatan minyak kelapa sawit , gula, dan kacang atom.
Baca Juga:Dia menjelaskan memusnahan barang-barang tersebut karena tidak bisa digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. "Pemusnahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini selaras dengan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," tegas Satria.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sosialisasi di Bidang Cukai, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi KetentuannyaJPNN.com : Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan IniJPNN.com : Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10).
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Lelang 48 Mobil Kia Mulai Rp 83 Jutaan!Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melelang 48 unit mobil Kia yang merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) pada Kamis (2/11/2023).
Baca lebih lajut »
Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai secara Online 2 November 2023Bea Cukai bakal melelang 48 unit mobil mulai dari harga Rp 89 juta secara online pada Kamis (2/11/2023). Simak caranya!
Baca lebih lajut »
Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas IlegalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya FantastisJPNN.com : Bea Cukai Nanga Badau menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2021-2023 pada Rabu (25/10).
Baca lebih lajut »