Bea Cukai Lelang 48 Mobil Kia Mulai Rp 83 Jutaan!

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai Lelang 48 Mobil Kia Mulai Rp 83 Jutaan!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melelang 48 unit mobil Kia yang merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) pada Kamis (2/11/2023).

Lelang Mobil Kia/Foto: Dok. Lelang.go.idDirektorat Jenderal Bea dan Cukai melelang 48 unit mobil yang merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai . Mobil yang dilelang merupakan kendaraan merek Kia, mulai dari Kia Sorento hingga Kia Optima.

Lelang tersebut akan dilaksanakan di situs lelang.go.id, yaitu platform lelang resmi milik Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.Nilai limit lelang seluruh mobil Kia Sorento A/T DOHC 16V adalah Rp 83.898.000, sedangkan nilai limit lelang mobil Kia Sorento A/T CRDi 16V adalah Rp 98.118.000. Sementara itu, nilai jaminan mobil Kia Sorento A/T DOHC 16V adalah Rp 35.000.000 dan nilai jaminan mobil Kia Sorento A/T CRDi 16V adalah Rp 40.000.000.

Lelang 48 unit mobil Kia ini akan dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dengan sistem open bidding, yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Batas akhir pembayaran jaminan lelang jatuh pada Rabu , sedangkan pelaksanaan lelang jatuh pada Kamis pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB. 7. Setelah menemukan barang lelang, pastikan untuk melihat informasinya terlebih dahulu. Apabila sudah yakin untuk mengikuti lelang, klik 'Ikut Lelang'

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara dan Syarat Lelang DJKN, Bisa Klik di lelang.go.idCara dan Syarat Lelang DJKN, Bisa Klik di lelang.go.idBerikut informasi seputar persyaratan, cara mendaftar dan cara mengikuti lelang DJKN secara online melalui portal lelang.go.id.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan IniBea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan IniJPNN.com : Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10).
Baca lebih lajut »

Jangan Sampai Terjadi, Pemilik Mobil Wajib Tahu Ciri Ban Mobil Mau PecahJangan Sampai Terjadi, Pemilik Mobil Wajib Tahu Ciri Ban Mobil Mau PecahPecah ban dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk keausan berlebihan, tekanan udara yang tidak tepat, atau kontak dengan benda tajam di jalan.
Baca lebih lajut »

Pengendara Motor di Bandung Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Tak Terima Diklakson dan DitabrakPengendara Motor di Bandung Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Tak Terima Diklakson dan DitabrakAksi pengrusakan kaca mobil terjadi setelah motor milik pengendara ditabrak oleh sebuah mobil dari arah belakang.
Baca lebih lajut »

9 Cara Merawat Mesin Mobil Diesel yang Perlu Diketahui Pemiliknya9 Cara Merawat Mesin Mobil Diesel yang Perlu Diketahui PemiliknyaMobil diesel merupakan mobil yang menggunakan bahan bakar solar. Contohnya mobil Toyota Fortuner, Kijang Innova, Pajero, dan lain sebagainya.
Baca lebih lajut »

Terpopuler Otomotif: Mobil Baru Daihatsu di Indonesia, Tips Jual Motor Bekas agar Cepat LakuTerpopuler Otomotif: Mobil Baru Daihatsu di Indonesia, Tips Jual Motor Bekas agar Cepat LakuBerita yang membahas soal mobil baru Daihatsu di Indonesia dan tips jual motor bekas agar cepat laku, banyak sekali dibaca sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 02:52:10