Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan

Indonesia Berita Berita

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Aceh Musnahkan Bawang Selundupan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 92 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 51%

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan...

Bawang merah ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provi- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dan Bea Cukai Belawan musnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan eks KM Bintang Torang GT 25 Nomor 3435/PPf...

Bawang merah ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh tepatnya di posisi 04o-39’-54” LU dan 098o-24’-54" BT pada tanggal 1 Juli 2019.

“Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dengan hasil terdapat cendawan Stemphyllium herbarum, Alternaria alternate, Fusarium solani, Penicillium oxalicum, dan dalam kondisi busuk sesuai Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Nomor: 1818/KR.020/K.9.A/07/2019 tanggal 15 Juli 2019,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi pada Kamis .Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-07/WBC.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.

"Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah IlegalBea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah IlegalBea Cukai Aceh memusnahkan bawag merah hasil penyelundupan senilai Rp762.496.416. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Banjarmasin Sosialisasikan Fasilitas KITE IKMBea Cukai Banjarmasin Sosialisasikan Fasilitas KITE IKM
Baca lebih lajut »

Lakukan Factory Visit, Bea Cukai Paparkan Fasilitas AEO ke Korea Customs ServiceLakukan Factory Visit, Bea Cukai Paparkan Fasilitas AEO ke Korea Customs ServiceBea Cukai dampingi Korea Customs Service (KCS) lakukan factory visit pabrik PT LG Electronics Indonesia yang berlokasi di...
Baca lebih lajut »

Mengintip Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok IlegalMengintip Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok IlegalBea Cukai Bogor gencar melakukan penindakan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Bea cukai reekspor limbah plastik ke HongkongBea cukai reekspor limbah plastik ke HongkongBea dan Cukai memulangkan limbah plastik impor ke negara asalnya (reekspor) Perancis dan Hongkong melalui Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, ...
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Ikan TunaBea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Ikan TunaBea Cukai Ternate mendukung ekspor komoditas ikan tuna langsung dari Maluku ke Jepang. BeaCukaiTernate
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 01:53:31