Lindungi Kesehatan Masyarakat, BPOM Wajibkan Produsen AMDK Cantumkan Label BPA

Amdk Berita

Lindungi Kesehatan Masyarakat, BPOM Wajibkan Produsen AMDK Cantumkan Label BPA
Label BPABPABPOM
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah memasuki era baru setelah terbitnya revisi Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Olahan yang resmi disahkan per 1 April 2024.

Industri Air Minum Dalam Kemasan telah memasuki era baru setelah terbitnya revisi Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Olahan yang resmi disahkan per 1 April 2024. Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar.

Kebijakan pelabelan peringatan bahaya BPA tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya BPA serta membantu masyarakat untuk bijak dan cermat sebelum memutuskan mengkonsumsi galon air minum.

'Senyawa ini dapat menyerupai hormon dalam tubuh dan dapat membentuk ikatan pada reseptor hormon, yang dapat mengganggu fungsi fisiologis dan menyebabkan perubahan patofisiologis,' jelasnya.'Pada penelitian laboratorium, paparan BPA pada hewan coba menunjukkan gangguan perilaku seperti kemampuan motorik, aktivitas gerak, keseimbangan, dan daya ingat.

Lebih lanjut, Junaidi memaparkan hasil pemeriksaan BPOM yang menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi dari polimer polikarbonat meningkat seiring dengan penggunaan kemasan isi ulang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Label BPA BPA BPOM Copywriter

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPOM ingatkan agar kadar bromat pada AMDK tidak lebihi batasBPOM ingatkan agar kadar bromat pada AMDK tidak lebihi batasBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh produsen agar kadar senyawa bromat dalam setiap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi ...
Baca lebih lajut »

BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi MasyarakatBPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi MasyarakatBaru-baru ini, BPOM mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
Baca lebih lajut »

YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air MinumYLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air MinumBPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan . Salah satunya kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum.
Baca lebih lajut »

YLKI minta BPOM sosialisasi aturan baru label peringatan bahaya BPAYLKI minta BPOM sosialisasi aturan baru label peringatan bahaya BPAYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang kewajiban mencantumkan label ...
Baca lebih lajut »

YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan SosialisasiYLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan SosialisasiAturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Label BPA Galon Air Kemasan, YLKI Minta BPOM Tingkatkan Pegawasan ProdusenAturan Baru Label BPA Galon Air Kemasan, YLKI Minta BPOM Tingkatkan Pegawasan ProdusenYLKI mengapresiasi disahkannya aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) di galon.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:31:02