Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lina Mukherjee 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi.
Jaksa menilai Lina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa .
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Unggah Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun PenjaraJPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dila
Baca lebih lajut »
Lina Mukherjee yang Makan Babi Sambil Ucap Bismillah Dituntut 2 Tahun PenjaraJaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara buntut kasus makan babi sambil membaca bismillah. Pihak Lina akan membacakan pledoi pekan depan.
Baca lebih lajut »
Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai BismillahSelebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Bukan 5 Tahun, ASEAN Butuh Strategi 20 TahunKepala Negara mengatakan ASEAN perlu memiliki strategi jangka panjang yang sesuai dengan harapan rakyat.
Baca lebih lajut »
Rublev Melaju ke Perempat Final AS TerbukaPetenis berusia 25 tahun itu melaju ke perempat final Grand Slam ketiganya pada tahun ini.
Baca lebih lajut »