Otto mengaku menghormati putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Jessica terbukti merencanakan pembunuhan sahabatnya, Mirna Salihin.
Kompas.tvTerpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso, hari ini bebas bersyarat. Jessica, yang divonis 20 tahun penjara, mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Otto mengaku menghormati putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Jessica terbukti merencanakan pembunuhan sahabatnya, Mirna Salihin, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Meski begitu, keadilan bagi Jessica akan tetap ia upayakan melalui upaya PK.
Upaya peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso yang diputuskan pada 3 Desember 2018 akan dipertimbangkan oleh penasihat hukumnya untuk mencari keadilan bagi Jessica. Bukti baru apa saja yang dimiliki, termasuk apakah bebas bersyarat Jessica hari ini sudah sesuai aturan, akan dibahas bersama Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, serta Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho.
Jessica Wongso Jessica Wongso Bebas Otto Hasibuan Jessica Mirna Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biden Mundur Pilpres AS 2024, Kamala Harris Maju Apa Kata Ahli Hukum tentang Tantangan IniPemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Ajukan 7 Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ini DaftarnyaKuasa hukum Saka Tatal mengajukan 7 orang saksi ahli dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca lebih lajut »
Pengertian Sejarah Menurut Ahli, Lengkap dengan Unsur dan Perkembangan IlmunyaSejarah dijelaskan oleh para ahli dengan beberapa pengertian. Begini perkembangan ilmu sejarah sejak dulu hingga kini.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan tidak Adil, KY Diminta Segera Periksa Hakim PN SurabayaPAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti
Baca lebih lajut »
MA Terima Kunjungan Para Ahli Hukum Lingkungan Hidup Peserta MOFAIDalam pertemuan, para Ahli Hukum Lingkungan ini saling bertukar wawasan dan pengalaman dalam menegakan hukum lingkungan hidup, terutama dalam isu terkini...
Baca lebih lajut »
Kritisi Putusan Hakim dan Bukti Kasus Vina Tidak Jelas, Ahli: Belajar Hukum atau Perdukunan?Cirebon, tvOnenews.com - Sidang peninjuan Kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal terus bergulir. Hari ini (31/7/2024) dalam sidang pk saka tatal memiliki agenda mendengarkan keterangan dari 6 saksi ahli.
Baca lebih lajut »