PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti
Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam mengambil keputusan yang telah diperiksa di persidangan.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
KOMISI Yudisial membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
Gregorius Ronald Tannur Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahli hukum sebut kasus anak laporkan ibunya di Karawang murni pidanaAhli hukum pidana dari Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Kabupaten Karawang, Jabar menilai kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan ...
Baca lebih lajut »
Tim Pegi Sebut Ahli dari Polda Jabar Tak Independen, Ini Pendapat Pakar Hukum PidanaKetua Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan ahli pidana yang dihadirkannya sudah independen.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak IndependenJPNN.com : Kuasa hukum Pegi Setiawan tidak puas jawaban ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan.
Baca lebih lajut »
Pihak Iptu Rudiana Sebut Dedi Mulyadi dan Dede Menghina Penegakan Hukum: Kita Proses Secara PidanaMenurut kami ini adalah penghinaan terhadap penegakan hukum di Republik ini
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini PertimbangannyaPegi Setiawan belum bisa bernapas lega karena peluang kembali menjadi tersangka masih terbuka lebar setelah polisi melengkapi bukti yang ada.
Baca lebih lajut »
Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana Kritik Tuntutan Jaksa KPKProf. Agus Surono mengatakan jaksa KPK mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Artinya berdasar pada fakta-fakta persidangan.
Baca lebih lajut »