Berbekal dokumen perjanjian yang timpang, sindikat penyalur tenaga kerja justru leluasa ingkar janji ke pelamar.
Spanduk di muka kantor PT KTT cabang Tambun, Juli 2024, di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
PT KTT setidaknya memakai dua cara agar pencari kerja mau menandatangani dokumen perjanjian. Pertama, iming-iming pasti kerja dengan gaji sesuai upah minimum setempat. Kedua, memberikan penjelasan lisan yang berbeda dengan tulisan di dokumen, sehingga pelamar tidak menyadari bahwa daya tawar mereka jadi lebih rendah dengan menandatangani perjanjian itu.Selain itu, staf PT KTT diduga terus mengalihkan perhatian pelamar agar tidak sempat mencermati pasal demi pasal secara kritis.
Ketika pembekalan, staf kantor itu menyampaikan, uang jaminan baru kembali seandainya pelamar gagal di tiga kali percobaan penempatan kerja. Hal ini tidak disampaikan di kantor cabang. Permintaan biaya administrasi ke pencari kerja pun melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, LPTKS tidak diperbolehkan memungut biaya dengan dalih apapun ke pencari kerja.
Investigasi Kompas Eksklusif Investigasi Penipuan Loker Lowongan Kerja Fiktif
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teladan Netralitas Jangan Omon-OmonNamun seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu
Baca lebih lajut »
Lembaran Baru Korban Kebakaran Manggarai di Rusun Pasar RumputSebagian warga korban kebakaran Manggarai untuk sementara tinggal di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
MK tolak uji materi soal batasan usia pelamar dalam lowongan kerjaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ...
Baca lebih lajut »
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar PutusannyaBerita MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya terbaru hari ini 2024-07-31 05:30:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023JPNN.com : Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran CPNS 2024 di Portal SSCASN BKN Tidak Serentak, Pelamar Harap MaklumJPNN.com : Pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN BKN tidak serentak, pelamar diminta mencermati ketentuannya
Baca lebih lajut »