Di Indonesia, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, lembaga otoritas pengawas data pribadi belum terbentuk. Hal ini membuat masyarakat kebingungan untuk melaporkan kasus kebocoran data pribadi.
JAKARTA, KOMPAS – Hingga batas waktu dua tahun yang diamanatkan undang-undang habis, lembaga otoritas pengawas data pribadi tak kunjung terbentuk. Akibatnya, masyarakat kebingungan harus mengadu ke mana ketika terjadi insiden kebocoran data pribadi.
Terbaru, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diduga jadi korban peretasan perangkat keras perusak atauSesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemerintah diberi waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan di 17 Oktober 2022 untuk membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Lembaga ditetapkan oleh Presiden, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dibentuk dengan Peraturan Presiden. Namun, hingga lebih dari dua tahun sejak regulasi itu diundangkan, lembaga pengawas data pribadi tak kunjung terbentuk. Di sisi lain, insiden peretasan atau kebocoran data pribadi terus berulang. Masyarakat pun kebingungan ke mana harus mengadu jika ada insiden kebocoran data pribadi. “Masyarakat bingung harus mengadu ke mana ketika lembaga pelindungan data pribadi belum terbentuk. Apalagi, pemerintah juga tidak pernah secara resmi mengatakan bahwa sebelum lembaga PDP terbentuk silakan untuk mengadu ke Kementerian Komunikasi dan Digital misalnya” “Masyarakat bingung harus mengadu ke mana ketika lembaga perlindungan data pribadi belum terbentuk. Apalagi, pemerintah juga tidak pernah secara resmi mengatakan bahwa sebelum lembaga PDP terbentuk silakan untuk mengadu ke Kementerian Komunikasi dan Digital misalnya,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).Selain masyarakat, pada level pengendali data pribadi pun juga kebingungan untuk menerapkan kewajiban kepatuhan sesuai UU 27/2022. Sebab, rujukan atau panduan teknis peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU juga belum ada.atau ahli keamanan siber untuk melindungi dat
DATA PRIVASI PENGAWAS KEBOCORAN UU PDP KEBINGUNGAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pentingnya Keamanan Data, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Pelindungan Data PribadiBPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi peserta
Baca lebih lajut »
Pentingnya Keamanan Data, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Pelindungan Data PribadiBerita Pentingnya Keamanan Data, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Pelindungan Data Pribadi terbaru hari ini 2024-12-05 10:23:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Lembaga Pengawas Global Pantau Kewajiban Senjata Kimia SuriahOPCW menyatakan kekhawatiran serius mengenai status program senjata kimia Suriah dan kepatuhannya terhadap Konvensi Senjata Kimia CWC
Baca lebih lajut »
Otoritas Jasa Keuangan Adalah Lembaga Pengawas Sektor Keuangan IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Pelajari fungsi dan wewenangnya.
Baca lebih lajut »
Sweet Seventeen LKPP, Lembaga Beranggaran Rendah Pengawas Proyek JumboJPNN.com : LKPP berulang tahun yang ke-17 pada Jumat ini (6/12/2024). Lembaga inii berawal dari sebuah unit kerja yang dipimpin pejabat eselon II di Bappenas
Baca lebih lajut »
IFSoc Dorong Finalisasi Aturan PDP dan Pembentukan Lembaga PengawasAnggota steering committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Syahraki Syahrir mendorong agar aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pembentukan lembaga PDP segera dirampungkan. Syahraki menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PDP sudah disiapkan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini RPP tersebut masih belum rampung. Selain itu, kata dia, pembentukan lembaga pengawas PDP hingga saat ini juga belum menemui kejelasan.
Baca lebih lajut »