LBH menilai penerapan UU ITE dalam kasus Gilang 'Bungkus Jarik' aneh. Seharusnya, Gilang dijerat pasal kesusilaan.
Bahkan, Direktur LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah menyebut penggunaan pasal itu aneh. Menurutnya, tindakan Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu jelas masuk ranah dugaan tindak pelecehan seksual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terungkap, Ini Awal Mula Gilang Bungkus Mulai Suka Membungkus Orang dengan Kain JarikGilang Bungkus menyampaikan pada kepolisian latar belakang dia berfantasi dengan membungkus orang lain menggunakan jarik. GilangBungkus
Baca lebih lajut »
Korban Gilang Fetish Jarik Berharap RUU PKS Segera DisahkanKorban mengaku pasrah Gilang fetish kain jarik hanya dijerat UU ITE, tidak kena jerat pasal asusila.
Baca lebih lajut »
Pengacara Bantah Tersangka Fetish Kain Jarik Melarikan Diri, Gilang Mengaku ke Kalteng untuk Skripsi - Tribunnews.comPengacara tersangka kasus fetish kain jarik membantah tudingan Gilang melarikan diri saat kasus yang menyeretnya viral.
Baca lebih lajut »
Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa PsikiaterTersangka kasus penyimpangan seksual, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diperiksa psikiater. Penyidik...
Baca lebih lajut »
Psikolog Sebut Gangguan Jiwa Gilang Masih 'Punishable'Para psikolog klinis menyatakan, sekalipun nantinya Gilang terbukti mengalami gangguan kejiwaan, tak serta merta aksinya itu terbebas dari jerat hukum.
Baca lebih lajut »
Gilang Akui Tertarik dengan Orang Berselimut atau Bungkus Kain Sejak Kecil, Korban Mencapai 25 Orang - Tribunnews.comGilang Akui Tertarik dengan Orang Berselimut atau Bungkus Kain Sejak Kecil, Korban Mencapai 25 Orang via tribunnews
Baca lebih lajut »