Gilang Bungkus menyampaikan pada kepolisian latar belakang dia berfantasi dengan membungkus orang lain menggunakan jarik. GilangBungkus
jpnn.com, SURABAYA - Gilang Bungkus, pelaku pelecehan seksual “fetish kain jarik” akhirnya mengaku sejak kecil memang sudah tertarik melihat orang yang terbungkus oleh kain. Hal itu disampaikan pria bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersebut ketika ditangkap dan diperiksa oleh aparat gabungan dari Polres Kapuas dan Polrestabes Surabaya. “Gilang itu mengaku sejak kecil merasa tertarik dengan selimut kepala sampai kaki.
“Kalau kepribadiannya agak menyimpang dia mengakui juga, keluarga juga tahu dia tertarik dengan sejenis,” imbuhnya. Karena itu, kata dia, Gilang akhirnya melakukan upaya untuk mengajak orang lain mau memenuhi kepuasannya melihat orang terbungkus. Dalam pengakuannya, kata Manang, pelaku tidak merasa melarikan diri dan tak pernah terpikirkan untuk melarikan diri dengan pulang ke rumahnya saat ini.Baca Juga: Kepulangannya ke kampung halaman memang direncanakan karena ada pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Cara Gilang Bungkus Merangsang Hasrat Seksual, TernyataPolisi mengungkap cara Gilang Bungkus si pelaku fetish pocong kain jarik, merangsang hasrat seksualnya. GilangBungkus
Baca lebih lajut »
Motif hingga Ancaman Bunuh Diri Gilang Predator Fetish PocongDalam aksinya, Gilang predator fetish pocong memiliki motif mencari kepuasan atas rangsangan seksual. Ia juga kerap mengancam korban akan bunuh diri.
Baca lebih lajut »
Korban Gilang Fetish Jarik Berharap RUU PKS Segera DisahkanKorban mengaku pasrah Gilang fetish kain jarik hanya dijerat UU ITE, tidak kena jerat pasal asusila.
Baca lebih lajut »
Gilang Predator Fetish Pocong Akan Didampingi Tim Kuasa HukumGilang Aprilian Nugraha Pratama (22), predator fetish pocong dijerat pasal berlapis. Selama menjalani proses hukum, ia akan didampingi sejumlah penasihat hukum.
Baca lebih lajut »