Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran sejak 1 Februari 2025 menuai pro-kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa keberatan karena dinilai menyulitkan, sementara sebagian lainnya mendukung agar konsumen mendapatkan kepastian harga dan kualitas.
Larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025 menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan. Namun, ada juga yang mendukung agar kosumen mendapatkan kepastian harga dan kualitas.
“Kami hanya ambil untung sedikit. Menurut saya masih wajar karena pedagang dan pembeli sama-sama diuntungkan. Warga di sekitar sini kan bisa membeli gas kapan saja dan lebih dekat,” kata Sanimah kepada Kompas, Minggu malam. Kendati keberatan dengan kebijakan pemerintah, ia mengaku akan mengikuti aturan. Saat ini, ia tinggal menghabiskan stok gas elpiji yang hanya tersisa. Ia siap jika tidak bisa lagi mendapat kiriman gas elpiji dari pangkalan. Namun, ia juga masih bingung apakah bakal mendaftar sebagai usaha mikro yang ikut menyalurkan gas subsidi atau tidak.
Rahman , warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, mendukung kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat harga yang lebih terjangkau sesuai harga eceran tertinggi di Lampung Rp 20.000 per tabung. Adapun Yuli, pemilik pangkalan resmi di Kelurahan Kebon Jeruk juga mengaku mendukung kebijakan tersebut. Dengan begitu, warga akan beralih membeli gas di pangkalan resmi dan bisa mendapat harga yang lebih murah.
Menurut dia, Pertamina juga terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar gas elpiji subsidi dapat diterima oleh masyarakat yg berhak. Masyarakat dapat diharapkan menggunakan gas elpiji sesuai dengan peruntukannya. Gas tersebut memang ditujukan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Selama ini, warungnya buka sejak pukul 06.00-22.00 WIB. Agen dan pangkalan resmi biasanya hanya beroperasi hingga sore hari. Warga sekitar yang membutuhkan gas elpiji 3 kg saat malam pun biasanya membeli di warung-warung eceran terdekat.
Hal serupa juga diutarakan oleh Wakini , warga lainnya. Ibu rumah tangga itu mengatakan, kebijakan pemerintah tidak memikirkan rakyat kecil. Selama ini, ia mengandalkan warung eceran untuk membeli gas elpiji 3 kg karena jaraknya dekat, hanya di sebelah rumahnya. Wakini hanya perlu berjalan kaki tak lebih dari satu menit.Agen gas elpiji terdekat dari rumahnya berjarak sekitar 500 meter dan harus menyeberang jalan raya.
Selama ini, Rahman memang mengaku membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi di dekat rumahnya. Namun, ia beberapa kali membeli di pedagang eceran saat stok di pangkalan kosong. Ia meminta agar Pertamina menambah stok pangiriman gas elpiji untuk pangkalan. Selama ini, ia hanya menerima pengiriman sekitar 120 tabung setiap pekan. Padahal, berdasarkan data, ada sekitar 150 warga di sekitar rumahnya yang membeli gas elpiji di pangkalan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Pastikan Tidak Akan Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia, Apple Harus Apa?Apple masih belum memenuhi sejumlah syarat penting agar perangkat tersebut bisa resmi dipasarkan di Tanah Air.
Baca lebih lajut »
Joe Biden Teken Aturan Larangan Penjualan Mobil Asal China di AS!Presiden Joe Biden melarang kendaraan asal China masuk ke AS mulai 2027, dengan fokus melindungi data pengguna dari ancaman pihak asing. Kebijakan ini memicu kekhawatiran produsen mobil China.
Baca lebih lajut »
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer: Tantangan Akses dan Potensi Harga MelonjakPemerintah Indonesia melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat harus membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Perubahan ini menimbulkan tantangan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan dan berpotensi menyebabkan harga LPG melonjak.
Baca lebih lajut »
Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer tidak Selesaikan MasalahKebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025 tidak akan menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang
Baca lebih lajut »
Gas Melon Langka: Fakta dan PenyebabnyaArtikel ini membahas tentang kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon di pasaran. Terdapat fakta mengenai penyebab kelangkaan tersebut, yaitu larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer oleh pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Artikel ini juga memberi informasi bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Presiden Joe Biden Umumkan Larangan Permanen Pengembangan Minyak dan Gas Laut di Beberapa Wilayah Lautan ASPresiden Joe Biden mengumumkan langkah eksekutif yang akan melarang pengembangan minyak dan gas di sebagian wilayah Samudra Atlantik dan Pasifik
Baca lebih lajut »