Otoritas Sri Lanka mencabut larangan menggelar pesta pernikahan yang mulai diberlakukan pada Maret lalu demi mencegah penyebaran virus COVID-19 pestapernikahan
jpnn.com, PARAMARIBO - . Namun, kini para tamu dilarang mencium pasangan yang baru menikah. Menurut Kementerian Kesehatan, pesta pernikahan dapat dihelat di hotel berbintang dan gedung, tetapi jumlah maksimum tamu undangan dibatasi hanya 100 orang. Wakil Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Lakshman Gamlath mengatakan bahwa menggelar acara yang melibatkan lebih dari 100 orang dianggap ilegal. Termasuk jika dilakukan di lokasi dengan kapasitas yang jauh lebih besar dari jumlah undangan.
Pejabat itu menambahkan bahwa para tamu juga wajib menjaga jarak sejauh 1 meter dari satu sama lain. Lebih lanjut, menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan negara tersebut, para tamu tidak diizinkan mencium, memeluk, atau bersalaman dengan pasangan yang baru saja menikah. Pengantin pria juga tidak diperbolehkan mencium istrinya di depan umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aldi Taher dan Salsabillih Merasa Sedih Jelang Nikah di Tengah PandemiAldi Taher dan Salsabillih Merasa Sedih Jelang Nikah di Tengah Pandemi: Aldi Taher beranggapan bahwa pernikahan adalah satu hal yang tak boleh ditunda.
Baca lebih lajut »
Gelar Resepsi kala Pandemi, 8 Orang di Argentina DitahanSebanyak 8 orang di Argentina ditahan karena menggelar resepsi pernikahan Yahudi Ortodoks kala negara tersebut menerapkan aturan lockdown.
Baca lebih lajut »
Halo Prof! Benarkah Onani Bisa Menyebabkan Kemandulan?Masturbasi tidak menyebabkan kemandulan, tetapi...
Baca lebih lajut »
Yogyakarta Targetkan Protokol Baru Siap Pekan Ini'Misalnya sebuah tempat usaha boleh tetap membuka usahanya asalkan mampu memenuhi protokol baru yang sudah ditetapkan. Tanpa itu, maka tidak boleh beraktivitas.'
Baca lebih lajut »
WHO Minta Klorokuin untuk Corona Disetop, BUMN: Kami Ikut Kemenkes'Kami ikut apa kata Kemenkes, karena Kemenkes yang menentukan obat mana bisa dipakai, obat mana tidak tidak boleh dipakai,' kata Arya.
Baca lebih lajut »