Demi kebaikan bersama, MUI melarang mengedarkan kotak amal di masjid
SE Menag Nomor 04 Tahun 2022 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Terkait dengan masalah Covid ya kita harus ikuti dan patuhi karena tujuan dari SE tersebut tentu adalah untuk kebaikan kita bersama," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin . Dalam SE tersebut juga melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di beberapa daerah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19. Anwar menyebut hal itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan bagi umat, rakyat, dan bangsa sertya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
"Tapi kalau memang yang bersangkutan sangat sehat dan bugar, ya tentu silakan saja keluar rumah, tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang sudah disampaikan oleh para ahli dan pemerintah tersebut," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MPR dukung pemerintah evaluasi PTMWakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendukung langkah pemerintah mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang sekolah yang beberapa bulan sudah ...
Baca lebih lajut »
Sekretaris BPET MUI Minta Masyarakat Waspada dalam Memililh Pesantren, Singgung Tradisi Keilmuan - Pikiran-Rakyat.comSekretaris BPET MUI Gus Najih meminta masyarakat selektif dan waspada dalam memilih pesantren, mesti lihat sanad dan tradisi keilmuannya.
Baca lebih lajut »
Wasekjen MUI : Aparat Penegak Hukum Harus Usut Buku Nikah Palsu |Republika OnlineMasyarakat diimbau tak tergiur membeli buku nikah yang dijual di marketplace
Baca lebih lajut »
Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes KetatMajelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia...
Baca lebih lajut »
MUI: Shalat berjamaah diperbolehkan dengan prokes ketatMajelis Ulama Indonesia (MUI) masih memperbolehkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid meski terjadi lonjakan kasus COVID-19, dengan catatan tetap ...
Baca lebih lajut »
BPET MUI Minta Masyarakat Lebih Selektif Pilih PesantrenM Najih Arromadloni (Gus Najih) meminta masyarakat untuk waspada dan selektif dalam memilih pesantren.
Baca lebih lajut »