Lapindo Brantas-Minarak Lapindo Jaya Tengah Selesaikan Kewajibannya ke Pemerintah

Indonesia Berita Berita

Lapindo Brantas-Minarak Lapindo Jaya Tengah Selesaikan Kewajibannya ke Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya menegaskan tengah menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme Perjumpaan...

- Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya membantah pemberitaan yang beredar di media masa bahwa perusahaan memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Saat ini, kewajiban tersebut tengah diselesaikan perusahaan melalui mekanisme pembayaran yang telah diusulkan kepada pemerintah,

Peruntukan pinjaman dana tersebut sesuai perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 adalah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007, yang teknisnya disalurkan pembayaran langsung dari pemerintah kepada masing-masing warga terdampak.

Terkait mekanismenya, mereka menjelaskan bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mempunyai piutang kepada pemerintah sebesar USD138,238 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari Dana Talangan Kepada Pemerintah atas Penanggulangan Luapan Lumpur Sidoarjo ini telah dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 s/d 31 Juli 2007.

Selanjutnya, piutang kepada pemerintah sebesar USD138,238 juta atau setara Rp1,9 triliun tersebut juga telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

20 Siswa di Depok Mengadu ke Kanwil Jabar karena Terlempar ke Sekolah yang Lebih Jauh20 Siswa di Depok Mengadu ke Kanwil Jabar karena Terlempar ke Sekolah yang Lebih Jauhstem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menyisakan masalah. Sebanyak 20 orang siswa asal Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, justru tidak diterima di SMA Negeri 1 Depok dan terlempar ke sekolah di kecamatan lain yang lebih jauh. Padahal, SMA 1 Depok adalah sekolah negeri satu-satunya yang terdekat dari wilayah Kecamatan Beji, Depok.
Baca lebih lajut »

Lewat Pelabuhan Patimban Pemerintah Berharap Bisa Mengefisienkan Biaya EksporLewat Pelabuhan Patimban Pemerintah Berharap Bisa Mengefisienkan Biaya EksporSecara umum, Pelabuhan Patimban akan melayani jenis muatan Peti Kemas dan Kendaraan Bermotor yang diangkut menggunakan kapal-kapal berukuran besar. PelabuhanPatimban
Baca lebih lajut »

Pemerintah tak Restui Pelindo Kelola Pelabuhan PatimbanPemerintah tak Restui Pelindo Kelola Pelabuhan PatimbanSejumlah perusahaan tertarik mengikuti tender pengelolaan Pelabuhan Patimban.
Baca lebih lajut »

Jika Prabowo Presiden, Gerindra Tawarkan Partai Koalisi Pemerintah BergabungJika Prabowo Presiden, Gerindra Tawarkan Partai Koalisi Pemerintah BergabungRiza mengatakan Prabowo orang yang sangat baik, bijaksana, negarawan, ingin membangun bangsa dan negara untuk kepentingan rakyat. Prabowo
Baca lebih lajut »

Rusia Mulai Latihan Militer Guna Tanggapi Ancaman Asia TengahRusia Mulai Latihan Militer Guna Tanggapi Ancaman Asia TengahMiliter Rusia telah meluncurkan latihan besar-besaran untuk mensimulasikan tanggapan terhadap kemungkinan ancaman keamanan di Asia Tengah. Menteri Pertahanan Sergei Shoigu mengatakan latihan lima ha
Baca lebih lajut »

Pemerintah Menampung Masukan Terhadap Revisi UU KetenagakerjaanPemerintah Menampung Masukan Terhadap Revisi UU KetenagakerjaanMenteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerinah masih nenampung berbagai masukan terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RevisiUUKetenagakerjaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:51:14