Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerinah masih nenampung berbagai masukan terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RevisiUUKetenagakerjaan
JPNN.COM / Nasional / Politik / Selasa, 25 Juni 2019 – 08:14 WIB jpnn.com, JAKARTA - Hanif datang ke Kantor Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin bersama sejumlah menteri untuk memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait revisi UU tersebut. "Ya intinya KAMI cermati dulu lah semua masukan dari kalangan dunia usaha atau kementerian terkait, serikat pekerja," ucap Hanif usai rapat tersebut, Senin .
Ketenagakerjaan Ternyata Tanpa Naskah Akademik "Undang-Undang itu memang sudah banyak bolong-bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di-judicial review. Kalau enggak salah mungkin sudah 32 kali, kalau enggak keliru,” tutur menteri dari PKB itu. Oleh karena itu, penyempurnaan UU tersebut menurutnya menjadi kepentingan bersama demi terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Utuamanya dalam mendukung iklim investasi.
.display-none{ display:none; } TAGS Revisi UU Ketenagakerjaan Menteri Hanif Pemerintah Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Trump: Kesempatan Terakhir bagi Demokrat untuk Capai Perjanjian ImigrasiPresiden Amerika Donald Trump hari Minggu (23/6) mengatakan ingin memberikan “setiap kesempatan terakhir” kepada anggota-anggota faksi Demokrat di Kongres untuk memperketat undang-undang suaka dan keb
Baca lebih lajut »
Pemerintah tak Restui Pelindo Kelola Pelabuhan PatimbanSejumlah perusahaan tertarik mengikuti tender pengelolaan Pelabuhan Patimban.
Baca lebih lajut »
Jika Prabowo Presiden, Gerindra Tawarkan Partai Koalisi Pemerintah BergabungRiza mengatakan Prabowo orang yang sangat baik, bijaksana, negarawan, ingin membangun bangsa dan negara untuk kepentingan rakyat. Prabowo
Baca lebih lajut »
Lewat Pelabuhan Patimban Pemerintah Berharap Bisa Mengefisienkan Biaya EksporSecara umum, Pelabuhan Patimban akan melayani jenis muatan Peti Kemas dan Kendaraan Bermotor yang diangkut menggunakan kapal-kapal berukuran besar. PelabuhanPatimban
Baca lebih lajut »