Pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi.
Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian
Dan sisanya, kata Rully, dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. “Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” kata Rully.
Untuk menindaklanjuti kata Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan UMKM |Republika OnlineSetiap negara memiliki kondisi budaya, ekonomi dan kerangka hukum yang berbeda-beda
Baca lebih lajut »
Ini Daftar 35 Koperasi yang Sempat Dituding Ilegal dan DiblokirSebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir sepihak oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
Satgas Waspada Investasi Akan Normalisasi 35 KoperasiSatgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.
Baca lebih lajut »
Masa Pandemi Jadi Momentum Rancang Ulang Tatanan EkonomiMenurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Indonesia tak bisa menjalankan roda bisnis seperti di masa normal.
Baca lebih lajut »
Museum Louvre Paris siap dibuka kembali awal JuliPembukaan Louvre, museum yang paling banyak dikunjungi di Prancis tersebut akan dilakukan secara progresif, disusul dengan pembaruan sistem reservasi hingga protokol kesehatan publik.
Baca lebih lajut »